Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik
- Tujuan Utama: Menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.
- Dua Predikat Utama:
- WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) : Unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, SDM, pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.
- WBBM(Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) :Unit kerja yang memenuhi kriteria WBK dan tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
- 6 Area Perubahan (Komponen Pengungkit):
- Manajemen Perubahan.
- Penataan Tatalaksana.
- Penataan Sistem Manajemen SDM.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
- Penguatan Pengawasan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
- Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 10 Tahun 2019

